Sejarah Bendera ( fortofolio 5)
Bendera
Bendera
adalah secarik benda berwujud kain tipis berisi bentukan dan warna,
berkibar ditiup oleh angin pada sebatang tiang atau seuntai tali sebagai
panji-panji, tanda ciri atau tanda pengingat. Warna untuk bendera merah
putih, yaitu warna merah cerah dan putih jernih.
Arti pusaka :
1. Harta atau benda peninggalan orang yang telah meninggal;
2. Harta yang turun temurun dari nenek moyang.
Bentuk dan ukuran serta warna bendera kebangsaban RepublikIndonesia
1. Berbentuk segi empat panjang berukuran 2 : 3 panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih;
2. Panjang bendera 90 cm dan lebar 60 cm.
Sang
merah putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 28 Oktober 1928
bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, bertempat di Jakarta dan
dikumandangkan lagu Indonesia Raya. Sang merah putih ditetapkan sebagai
bendera negara RepublikIndonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 bertempat
di gedung Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta. Bendera merah putih dibawa
kembai ke Jakarta tanggal 28 Desember 1949.
Arti dan Warna Merah Putih
Warna
merah dan putih telah dikenal oleh nenek moyang bangsaIndonesia sejak
sekitar 6.000 tahun yang lalu. Warna merah melambangkan warna yang dapat
menahan hawa jahat, sedangkan warna putih melambangkan kebersihan dan
kesucian hati ksatria. Pada saat perjuangan kemerdekaan, warna merah dan
putih melambangkan keberanian dan ketulusan bunga bangsa dalam
mempertahankan ibu pertiwi yang merupakan nyawa bagi suatu bangsa.
Tata cara Peletakan Bendera Kebangsaan
1. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan bendera/panji lain;
2. Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah genap, maka bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan;
3. Apabila jumlah bendera yang ada berjumlah ganjil, maka bendera merah putih diletakkan di tengah-tengah bendera/panji lain;
4. Apabila bendera sudah usang atau tidak layak, maka sebaiknya bendera dibakar agar tidak mengurangi nilai kehormatannya.
Sejarah Penyelamatan Bendera Pusaka
Setelah
Agresi Militer Belanda II, Soekarno mengutus Mutahar untuk
menyelamatkan Bendera Pusaka. Agar tidak terlihat sebagai bendera, maka
Mutahar memutuskan untuk memisahkan jahitan bendera tersebut menjadi dua
bagian, secarik kain merah dan secarik kain putih, kemudian dimasukkan
ke dalam kopornya.
Di
tengah perjalanan, Mutahar tertangkap oleh Belanda, namun akhirnya
dalam perjalanan itu beliau dapat meloloskan diri dan mengungsi di
kediaman Sarjono (seorang anggota delegasi). Selanjutnya Mutahar
mendapat kabar dari Soekarno agar bendera tersebut diserahkan saja
kepada Sarjono. Karena pada saat itu yang boleh menemui Soekarno hanya
anggota delegasi saja. Maka atas jasanya pada tahun 1961, Mutahar
diberikan gelar Bintang Mahaputera dalam usahanya menyelamatkan Bendera
Pusaka.
Sejarah pengibaran bendera Pusaka
Bendera
Pusaka dikibarkan pada tahun 1945 di Jakarta. Namun pada tahun 1946 –
1948 Bendera Pusaka dikibarkan diYogyakarta. Pada waktu itu dikibarkan
dengan formasi 5 orang (3 putri dan 2 putra), formasi ini berdasarkan
Pancasila.
Bendera
Pusaka dikibarkan sejak tahun 1945 – 1966 dengan formasi tersebut,
sedangkan sejak tahun 1967 mulai menggunakan formasi pasukan 17-8-45 dan
sejak saat itu pula Bendera Pusaka diganti dengan Bendera Duplikat.
Bendera
Duplikat dibuat di Balai Penelitian Tekstil Bandung yang dibantu oleh
PT Ratna di Ciawi, Bogor. Upacara penyerahan Bendera Duplikat
dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 1969 di Istana Negara Jakarta yang
bertepatan dengan reproduksi Naskah Proklamasi Kemerdekaan. Bendera
Duplikat mulai dikibarkan bersama dengan utusan-utusan dari 26 propinsi
sejak tahun 1969 sampai dengan sekarang.
Bendera
Duplikat dibuat dari benang wol dan terbagi menjadi 6 carik kain
(masing-masing 3 carik merah dan putih). Sedangkan Bendera Pusaka
terbuat dai kain sutera asli.
Nama
pasukan pengibar bendera pada tahun 1967 – 1972 dinamakan Pasukan
Pengerek Bendera, sedangkan mulai tahun 1973 sampai dengan sekarang
dinamakan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Regu-regu
pengibar sejak thun 1950 – 1966 diatur oleh rumah tangga kepresidenan,
setelah itu diganti oleh Direktorat Pembinaan Generasi Muda.
Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 menetapkan peraturan tentang Bendera
Pusaka, tanggal 26 Juni 1958 dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 65 tahun
1958 dan penjelasan dalam tambahan Lembaran Negara Nomor 1.633,
diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958. Dalam peraturan tersebut, hal-hal
penting yang dimuat antara lain :
1.
Bendera Pusaka ialah bendera kebangsaan yang digunakan pada upacara
Proklamasi Kemerdekaan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus 1945 (Pasal 4
ayat 1);
2. Bendera Pusaka hanya dikibarkan pada tanggal 17 Agustus (Pasal 4 ayat 20;
3.
Pada waktu penaikan atau penurunan bendera kebangsaan, maka semua yang
hadir tegak, berdiam diri sambil menghadap muka kepada bendera sampai
upaca selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari suatu organisasi
memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya
itu. Sedangkan mereka yang tidak berpakaian seragam memberi hormat
dengan meluruskan tangan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan
jari-jari rapat pada paha dan semua jenis penutup kepala harus dibuka
kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan tudungan atau topi wanita yang
dipakai menurut agama atau adar kebiasaan (Pasal 20);
4.
Pada waktu dikibarkan atau dibawa, bendera kebangsaan tidak boleh
menyentuh tanah, air, atau benda-benda lain. Pada bendera kebangsaan
tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau
tanda-tanda lain (Pasal 21).http://studentsite.gunadarma.ac.id/index.php/tulisan/index
Komentar
Posting Komentar